Wednesday 25 October 2017

Musik Haramkah Forex


Investasi Saham, Halal atau Haram Beberapa waktu Lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indeks Saham Syariah (Indonesia Sharia Stock Index, ISSI). Berbeda dengan investasi Saham di 8216indeks Saham yang biasanya8217, Yang Masih Belum Jelas hukum haramnya halal (terutama bagi anda investitore musulmano), MUI Sudah etichetta memberi halal untuk ISSI ini. Memang Selama ini, salah Satu pertanyaan terbesar Dari para investitore musulmano di Bursa Saham Indonesia Adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modale Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesia sebenarnya Sudah memiliki indeks Saham Syariah, yaitu Jakarta Indice islamica (JII). Dan JII memang merupakan tempatnya bagi para investitore yang Peduli soal halal ini haram. Namun jumlah Saham yang terdaftar di JII Hanya 30 Saham, sehingga para investitore tentu saja Tidak memiliki cukup banyak pilihan investasi. Sementara Dalam ISSI, Saham Yang Bisa diperjual belikan Oleh para investitore berjumlah 214 Saham. Piuttosto un sacco. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan Baru: Apakah berinvestasi di BEI ITU hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian Harus Muncul sebagai alternatif Atau dengan kata lain Secara universale (Bukan berdasarkan Agama tertentu), apakah berinvestasi di pasar modale ITU Lebih banyak manfaatnya (bersifat Baik), atau Lebih banyak kerugiannya (bersifat Buruk) Faktanya bagi sebagian orang yang terutama Awam, pasar memiliki modale stigma negatif, dimana mereka mereka menganggap bahwa pasar modale Adalah Ajang spekulasi dan del gioco d'azzardo. Alhasil mereka Jadi nggak mau ikut berinvestasi di pasar modale, Karena selain Takut mengalami kerugian, mereka Juga khawatir kalau keuntungan yang mereka peroleh bersifat nggak baik Karena nggak Jelas Dari mana asalnya. Nah, sekarang Kita Ubah sedikit Topik artikel ini dengan pertanyaan berikut: Apa yang terlintas di Benak anda ketika mendengar kata 8216dugem8217 (barangkali Ada Belum tau, dugem Adalah istilah Buat orang-orang yang pergi ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-party ria Sambil mendengarkan musik dari cantato DJ). Penulis Yakin, sebagian besar dari anda berpikir bahwa dugem Adalah salah Satu cara yang sangat Buruk untuk menghabiskan Malam. Kalau anda punya Anak yang berusia remaja, Bukan Tidak mungkin anda akan melarangnya pergi keluar Rumah malam-malam terutama kalau tujuannya ke tempat seperti ITU (diskotik). Pertanyaannya, apakah danza di diskotik Sambil mendengarkan alunan musik Yang menghentak-hentak ITU Buruk Tentu Saja nggak. Emang apa negatifnya Itu kan sama saja seperti anda Datang ke konsernya Andrea Bocelli, Lalu menikmati alunan suara Khas si penyanyi opera sembari duduk Santai atau mungkin berdansa. Tidak ada yang anda rugikan Disini, dan eun Juga mendapatkan keuntungan berupa hiburan yang menyenangkan. Kalau anda pekerjaan lo stress Karena, misalnya, Maka sedikit pesta mungkin Bisa membangkitkan umore anda Kembali. Andrea Bocelli. Sumber: LIFEnews Namun sayangnya, diskotik Bukan Cuma Tempat bagi mereka yang hendak berjoget ria. Diskotik Juga Identik dengan Minuman beralkohol, berbau sesso libero hal-hal, Dan bahkan terkadang farmaci alias narkoba. Nah, kalau begitu caranya, apakah diskotik Masih menjadi Tempat yang Baik Tentu Tidak. Kalau anda sampai ketangkep polisi Karena mengkonsumsi obat terlarang yang anda peroleh dari diskotik, Maka eun Bisa Saja dipenjara. Dalam hal ini, pergi dugem ke diskotik Tidak Hanya menjadi Tidak Baik Lagi, melainkan sangat-Sangat Buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya GAK cuma menjadi Tempat Buat 8216ajep-ajep8217 Saja, melainkan Benar-Benar menjadi Tempat untuk hal-hal negatif Tadi. Makanya kalau memasuki Bulan Puasa, pemerintah biasanya menyarankan Tempat-Tempat hiburan malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, Karena aktivitas mereka memang Tidak Baik untuk Masyarakat. Kembali ke masalah pasar modale. Pada awalnya, pasar modale diciptakan sebagai Tempat bertemunya para investitore (anda), dengan Perusahaan. Anda dapat menyerahkan uang anda ke Sebuah Perusahaan melalui pasar modale dengan cara sahamnya membeli, dan sebagai gantinya anda akan menikmati keuntungan berupa bagian dari LABA Bersih Yang dihasilkan Perusahaan (dividen), più kenaikan Nilai Perusahaan yang tercermin pada kenaikan di prezzo sahamnya. Kalau Visualizzati di recente dari sisi ini, Maka Jelas bahwa pasar modale bukanlah Tempat untuk berspekulasi, Karena selain keuntungan yang anda peroleh Jelas Asal usulnya (dari dividen dan kenaikan Nilai Perusahaan), eun Juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian (Meski Bukan berarti GAK ​​mungkin sama sekali), Karena anda kan Sudah melakukan banyak perhitungan dan pertimbangan sebelum anda untuk memutuskan membeli Sebuah Saham, alias Bukan beli Secara Asal-asalan apalagi Untung-untungan. Namun sekali Lagi pada perkembangannya, pasar modale Tidak Lagi Hanya menjadi Tempat bagi investitore konservatif seperti ITU. Pasar modale Kini Juga menjadi Tempat Bagi para spekulator, commerciante all'interno, Bandar, dan lain-lain. Para pelaku pasar modale non investitore ini tidak Lagi mencari keuntungan dari pasar modale dengan cara 8216tradisional8217 seperti yang Sudah dibahas diatas, melainkan dengan cara-cara yang terkadang beresiko Tinggi (spekulasi), Dan terkadang pula merugikan pelaku pasar modale lainnya. Nah kalau begitu caranya, apakah keuntungan Yang diperoleh dari pasar modale dengan cara-cara tersebut Masih bersifat baik Penulis kira setiap dari anda punya jawabannya Masing-Masing. Pertanyaannya sekali Lagi, pada Saat ini dari sekian banyak 8216investor8217 di pasar modale, berapa persen SIH yang Murni berinvestasi atau berinvestasi più commerciale Tanpa berspekulasi ria dati Tidak ada yang Secara spesifik menjelaskan Hal tersebut, penulis TAPI investitore kira seperti ITU jumlahnya nggak Banyak. Mayoritas pelaku pasar modale Adalah commerciante, terutama commerciante Yang merangkap spekulator. Makanya istilah alto rischio ad alto guadagno menjadi populer. Dan istilah 8216investasi saham8217 kemudian berubah menjadi 8216main saham8217, Karena Saham justru dianggap Tidak terlalu Berbeda dengan permainan uang (gioco dei soldi) dimana eun berpeluang memperoleh keuntungan, disisi TAPI giaciuto kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya. Anda tentu Sering mendengar istilah 8216speculative buy8217 Bukan dimana dari istilahnya saja ITU memang merupakan spekulasi. Dan seterusnya. Pada akhirnya, Hal-hal diatas-lah yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modale, termasuk dengan cara investasi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias GAK Jelas haramnya halal. Karena Secara universale yang namanya spekulasi apalagi gioco d'azzardo, tentu Saja Tidak diperbolehkan Oleh Agama, baik Islam maupun agama lainnya. Spekulasi Dalam investasi Saham Adalah seperti narkoba Dalam dugem: Tampak menyenangkan pada awalnya, TAPI akan membuat anda menderita pada akhirnya. Kalau diskotik Bukan Tempat untuk peredaran narkoba, Maka pasar modale Juga Bukan Tempat untuk gioco d'azzardo Siamo investitori, non speculatori. Tapi kalau kita balik Lagi ke pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui pasar ITU hukumnya halal Beh, penulis bukanlah Anggota MUI, dan penulis Juga Tidak cukup berilmu untuk ikut-ikutan fatwa mengeluarkan bahwa berinvestasi di pasar modale, Meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya Adalah halal . Tapi penulis kira Selama anda berinvestasi di pasar modale dengan cara Yang 8216lurus-Lurus aja8217 Serta Tidak merugikan orang rimasto, Maka keuntungan yang anda peroleh almeno Bisa dikatakan bersifat Baik. Insya Allah. Jadi anda GAK Perlu investire di ISSI Segala deh. Mendingan di BEI aja, pilihannya Lebih Banyak. pertanyaannya Kemudian, bagaimana SIH cara menghindari Unsur spekulasi, più meminimalisir resiko terjadinya kerugian di pasar modale Nah, kebetulan Dalam setahun terakhir ini, penulis Sedang menulis Sebuah buku berjudul 8216The Investire Policy8217, Yang membahas cara-cara untuk berinvestasi di pasar modale dengan Baik dan Benar , termasuk cara menghindari spekulasi yang biasanya bersifat alto rischio. Saat ini Buku tersebut Sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya. Buku ini merupakan versi yang Jauh Lebih lengkap dari buku 8216Metode Analisis Fundamental8217 yang pernah penulis terbitkan. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia

No comments:

Post a Comment